Batamtimes.co – Natuna – Waspada dan hati-hati tawaran investasi yang disebarkan melalui medsos yang mengiming-iming profit (Keuntungan) tinggi. Jangan terjebak kedalam investasi bodong.
Investasi bodong sendiri merupakan investasiĀ dimana anda akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada.
Orang yang menyuruh Anda melakukan hal tersebut akan membawa kabur uang anda.
Kasus investasi bodong bukan perkara baru di negeri ini.
Kali ini, Satuan Resimen Kriminal (Satreksrim) Polres Natuna mengungkap kasus inventasi bodong di Natuna menjalankan aksinya, Kamis (16/09/2021) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal atas pelaporan seorang warga Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Karena merugikan masyarakat akibat praktik investasi bodong (ilegal).
Dari penyelidikan polisi, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisal DP (21) di Jalan HR Subrantas Batu Hitam Ranai.
Terduga pelaku investasi bodong yang menipu korbannya sekitar Rp. 500 Juta rupiah dengan jumlah korban 251 orang.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian menyatakan modus yang digunakan pelaku membuka usaha investasi Doli Inves.
Dimana pelaku menawarkan usaha investasi tersebut melalui medsos, instagram dan WhatsAAp kepada masyarakat agar ikut berinvestasi.
Kemudian, pelaku mengiming-iming korbannya. Setelah 5 -15 hari dijanjikan keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang yang disetorkan nasabah, jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Lanjutnya, setelah pelaku menerima uang setoran investasi dari para korban dengan nilai yang bervariasi tersebut.
Saat jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung tiba. Bahkan sejumlah korban mendesak untuk dikembalikan uang namun pelaku juga tidak mampu mengembalikanya.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatanya dan mengunakan uang hasil investasi bodong tersebut untuk kepentingan pribadinya, terang Kapolres lagi.
Kapolres Natuna, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya investasi seperti ini. Harus teliti dan waspada atas iming-iming keuntungan yang besar agar tidak mudah tertipu.
” Waspadai bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku melanggar pasal 378 atau Pasal 372Ā KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun pidana penjara.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa bukti transfer dari bank Syariah Mandiri, 1 buah buku tulis data nasabah, rekening koran Bank BNI, Bank Riau Kepri, ATM atas nama pelaku dan 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax.
(Pohan)