Batam – Polisi menangkap 10 orang terkait penganiayaan karyawan Kopitiam yang viral di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyebut terduga pelaku ditangkap tim gabungan yang dibentuk Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman.
Tim gabungan itu terdiri atas Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Satreskrim Polresta Barelang.
“Tadi malam tim mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kopitiam, Juli 2021 Lalu,” kata Harry kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Dia mengatakan 10 orang itu ditangkap di wilayah Bengkong, Kota Batam. Dari 10 orang itu, satu orang berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya berstatus sebagai saksi.
“Satu orang diduga kuat sebagai pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan, yaitu AR. Sementara sembilan orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing-masing perannya,” katanya.
Harry mengatakan penganiayaan diduga terkait masalah utang piutang. Dia mengatakan polisi masih terus mendalami kasus ini.
“Dugaan sementara masih soal utang ya. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila terkait utang piutang agar tidak menggunakan jasa preman. Ini adalah perilaku premanisme, Bapak Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme,” katanya.
Aksi penganiayaan karyawan Kopitiam di Batam itu viral di media sosial. Korban merupakan karyawan berinisial ZD (51) yang disebut dikeroyok beberapa orang hingga luka-luka.