batamtimes.co , Batam – Aksi demo Pemuda tempatan (Perpat) Kepri yang dipimpin langsung Pendiri Perpat Saparudin Muda berjalan kondusip.Walaupun sebelumnya,demo Perpat sempat melakukan aksi dorong mencoba menjebol barisan pengamanan Senin (7/11/2016)
Setiap upaya dorongan itu selalu ditenangkan oleh orator yang berada di atas truk.
“Yang anarkis bukan Perpat (Pemuda Tempatan),” kata orator menenangkan pengunjuk rasa yang mencoba meringsek masuk ke dalam ppekarangan BP Batam.
Upaya mereka juga dihadang tim pengamanan Perpat yang menjadi pagar betis pertama.
Pengamanan lapis kedua adalah berikade kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika.
Sedangkan pengamanan barisan ketiga adalah pasukan pengaman dari Ditpam BP Batam yang mengenakan seragam warna biru.
Demo tersebut tidak berjalan lama,setelah beberapa perwakilan dihadirkan ke gedung BP. Batam.Perwakilan dari BP Batam pun menyampaikan apa yang menjadi hasil pertemuan .
Deputui V Gusmardi Bustami,bersama Direktur Humas Purnomo andiantono perwakilan BP Batam menyampaikan akan menuntaskan persoalan kampung tua secepatnya.
Dikatakanya,persoalan lahan kampong tua pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai PMK nomor 148 tahun 2016.”Penyelesaikan kampung tua akan diprioritaskan. Yang nangani langsung Kepala Kantor Lahan,” ujar Gusmardi.
Kembali dikatakanya,BP batam terkait dengan UWTO kampong tua dalam pembahasanya akan meminta masukan dari Perpat Kepri ,”kita berjanji akan mengikutkan Perpat dalam setiam pembahasan UWTO,dan persoalan kampong tua,”katanya dengan lantang saat orasi
Perpat Kepri yang diwakilkan dewan pakar Perpat Sastra Wijaya,mengatakan Diminta agar BP Batam secepatnya dapat menyelesaikan penolakan UWTO dan serta penyelesaian persoalan 32 titik Kampung Tua di Batam.
Dikatakan Sastra Wijaya, selaku dewan pakar Persatuan pemuda tempatan (Perpat), Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016 tentang tarif UWTO bertentangan dengan PMK nomor 100 tahun 2016. Tarif yang ditentukan dalam Perka itu tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya yang tinggal di daerah Kampung Tua.
“Perka 19/2016 menimbulkan keresahan dan bertentangan dengan PMK 100/2016. BP Batam harusnya memperhitungkan kemampuan dan daya beli masyarakat. Ini sangat meresahkan, khususnya kami yang tinggal di pemukiman atau kampung tua,” kata dia.
Selain menolak tarif UWTO, perwakilan pendemo juga mendesak BP Batam untuk segera merealisasikan legalitas 32 titik kampung tua. Padahal, pembahasan sudah berjalan lama, tetapi belum ada kepastian.
“Kami mau legalitas kampung tua segera direalisasikan. Pun, jika harus bayar UWTO, kami mau tarif yang bisa dijangkau masyarakat. Tarifnya harus yang paling rendah,” kata dia.
Panglima Perpat Saparuddin Muda, meminta agar BP Batam melibatkan Perpat dalam pembahasan kampung tua. Ia juga mengaku tak terlalu mempermasalahkan jika BP Batam menaikkan tarif UWTO industri, asal jangan kampung tua dan pemukiman masyarakat tidak mampu.
“Kami mau hanya ada satu pemerintah di Batam.”ujarnya.
Selepas itu, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan tertib.
Dengan kendaraan yang ada, truk kuning, mobil, dan motor, mereka langsung mengarah ke kantor pusat yang berada di komplek Greenland, Batam Centre.
Pewarta : Angga