Batamtimes.co – Natuna – Sebanyak 18 Ranperda diusulkan ke DPRD Natuna untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah tahun 2021, dengan memiliki landasan konstitusional dan landasan Yuridis serta memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum.
Namun, dari 18 Ranperda yang diajukan tersebut ada dua ranperda dinyatakan untuk ditarik kembali berdasarkan surat keputusan DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna tahun 2021.
“Berdasarkan SK tersebut, kita (DPRD) Natuna menyampaikan penarikan ranperda prakarsa (Inisiatif) DPRD Natuna dari daftar propemperda tahun 2021,”ujar Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar setelah membuka rapat Paripurna. Senin (9/8/2021) malam.
Kedua Ranperda Prakarsa yang ditarik tersebut diantaranya yaitu Ranperda tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Ranperda tentang penetapan dan pelestarian kota tua Penagi dan kota tua Sabang Barat.
“Alasan penarikan kedua Ranperda itu adalah proses pembentukan diperkirakan tidak maksimal, karena sampai saat ini naskah akademik dan draf ranperda belum selesai dikerjakan.
Selain itu, kondisi sekarang ditengah status darurat kesehatan masyarakat bencana nasional karena pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhir, kemudian alasan lainnya yaitu subtansi yang akan diatur dalam ranperda penetapan dan pelestarian kota tua penagi dan kota sabang barat,” paparnya.
Keputusan penarikan kedua ranperda itu juga berdasarkan hasil dari Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banmus DPRD) Kabupaten Natuna.
Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi saat diminta tanggapan terkait kedua ranperda tersebut mengatakan, bahwa penarikan ranperda itu telah melalui proses yang dilakukan oleh DPRD Natuna.
“Jadi kedua ranperda itu untuk sementara di tarik kembali. akan tetapi bukan tidak layak untuk dijadikan perda, namun suatu saat nanti kedua ranperda itu pasti jadi layak,”ujarnya.
Menurut Bupati Wan Sis, semuanya telah menjadi keputusan dan pertimbangan dari DPRD Natuna untuk menarik kembali Ranperda prakarsa yang sebelumnya diusulkan.
“Mungkin sewaktu-waktu kedua ranperda itu akan dibutuhkan juga. Pada intinya semua itu sudah menjadi pertimbangan yang matang dan alasan yang tepat,” pungkasnya.
(Pohan)