Pembahasan UMK Batam 2017 Diundur Hingga Jumat, Belum ada Kesepakatan

0
719
Demo pekerja yang mengharapkan kenaikan upah (foto : Kompas)

batamtimes.co , Batam – Pembahasan akhir Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2017 oleh Dewan Pengupahan terpaksa diundur hingga Jumat (11/11) ini.

Baik dari perwakilan pengusaha maupun pekerja belum mencapai kata sepakat soal formula kenaikan UMK 2017. Termasuk soal besaran angkanya.

“Belum selesai pembahasannya. Rapat diundur sampai Jumat. Jadi dari lima kali rapat, kita tambah satu kali lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakyakirti saat dihubungi Tribun, Selasa (8/11/2016).

Dari beberapa kali rapat itu, pembahasan masih seputar soal tata tertib hingga proses usulan dan belum ada tercetus angka pasti kenaikannya. Kalangan pengusaha maupun pekerja mengajukan usulan formula yang berbeda.

“Ada dua versi penetapan angka UMK. Satu dari pengusaha, satu lagi dari pekerja,” ujarnya.

Dari perwakilan pengusaha, lanjut Rudi, tetap menginginkan formula kenaikan UMK mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015.

Sedangkan dari perwakilan pekerja menginginkan formula kenaikan UMK ditambah.

Dari semula hanya berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi Batam, ditambah lagi prediksi inflasi kedepan.

“Perwakilan pekerja inginnya angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dipakai itu dari Batam, bukan pertumbuhan dan inflasi nasional,” kata Rudi.

Jika mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015, prosentase kenaikan UMK Batam 2017 ditaksir hanya 8,25 persen.

Namun jika menggunakan versi pekerja, prosentase kenaikannya jauh lebih tinggi dari 8,25 persen.(tri/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here