Besaran UMP serta UMK Propinsi Kepri Tahun 2022 ditetapkan bersama Dewan Pengupahaan

0
570

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Hasan, S. Sos menegaskan, bahwasanya gubernur Kepri dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Propinsi Kepri tahun 2022 telah ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan.

Adapun penetapan upah telah dilakukan dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan mengupayakan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian serta yang terpenting menjaga Iklim Investasi ditengah pandemi covid-19 yang belum usai.

“Dalam menjalankan amanat Pemerintah, maka gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Hasan, Selasa (7/12/2021).

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, lanjut Hasan, sudah secara arif dan bijaksana dalam mengevaluasi. Hal lain dengan pertimbangan upah minimum yang ketetapannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta Inflasi.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahnad, menurut Hasan telah menilai besaran kenaikan UMP di kisaran 1, 49 persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini yang terpenting adalah ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.

Untuk para pekerja, Hasan meminta agar memahami akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini. Ekonomi Indonesia baru mulai pulih ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan memperluas kelonggaran di berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup dapat buka kembali.

 

 

Sumber :Humas

Editor : Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here