Batam- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang kembali mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jadwal libur semester ganjil bagi sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang diubah menjadi 20 sampai 31 Desember 2021.
Sebelumnya jadwal libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 direncanakan akan dimulai pada 4 hingga 15 Januari 2022 mendatang.
Kadisdik Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati menjelaskan atas perubahan jadwal libur itu pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran nomor 432.72/3226/5.3.1/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 pada Selasa (14/12) kemarin.
“Menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 32 tahun 2021 yang terbit pada tanggal 14 Desember 2021,” kata Endang, Rabu (15/12).
Lebih lanjut, Endang menjelaskan jadwal libur yang semula direncanakan pada awal Januari 2022 diubah menjadi tanggal 20 hingga 31 Desember 2021. Untuk jadwal pembagian raport siswa dilakukan pada Sabtu (18/12) dan teknisnya diatur oleh setiap satuan pembelajaran.
“Awal masuk semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 3 Januari 2022 mendatang,” ujar Endang.
Endang menegaskan, satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menambah waktu libur periode natal 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan.
“Dengan terbitnya surat terbaru, maka surat edaran nomor 423.72/3161/5.3.01/2021 yang terbit pada tanggal 2 Desember 2021 kemarin tetap berlaku untuk point tertentu yang tidak bertentangan dengan surat ini,” tambahnya.
Sumber : Kominfo
Editor : Agung