Batam – Sosialisasi dan Lokakarya Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Batam Tahun 2021 digelar secara virtual, Selasa (28/12) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, program ini turut menyukseskan program-program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam demi mewujudkan kolaborasi menuju kota batam bebas kumuh dan layak huni.
“Salah satunya adalah program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang telah diluncurkan Tahun 2016 lalu untuk diterapkan di 64 kelurahan,” ucap Jefridin.
Menurutnya, program Kotaku dikoordinasikan oleh Pemko Batam sebagai nakhoda penanganan kumuh dengan pendekatan pemberdayaan terhadap masyarakat, menjadikan masyarakat menjadi subjek pembangunan. “Pendekatan pembangunan yang berbeda inilah yang sejatinya menjadi kunci keberhasilan Kota Batam,” ujarnya.
Lanjut dia, penanganan kumuh yang dilaksanakan melalui kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman diharapkan terjadi keterpaduan antar sektor. Lintas sektor hendaknya sama-sama bergerak mencapai sasaran pembangunan kawasan permukiman untuk mewujudkan kota tanpa kumuh.
Tercatat, selama tahun 2016-2021 telah dilakukan penanganan terhadap capaian kumuh di Kota Batam yang ditangani dengan kolaborasi berbagai sumber. Berdasarkan SK Walikota tentang kawasan Tahun 2019 terdapat 1.627,39 hektar berkurang menjadi 1.486,1 hektar pada tahun 2020.
“Diharapkan pada tahun 2021 ini bisa tertangani sesuai dengan target yang telah di tetapkan,” ujarnya.
Selain itu dalam upaya penanganan kumuh tahun 2021, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemko Batam untuk menyusun strategi penanganan kumuh tahun 2021. Serta upaya membangun kolaborasi antar pemko, provinsi, pihak swasta maupun kelompok peduli lainnya.
“Begitu juga dengan rencana keberlanjutan program, penataan dan pemeliharaan lingkungan permukiman juga perlu duduk bersama untuk menyusun strategi bersama dalam pencapaian penanganan kumuh di Kota Batam,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2020 Kota Batam harus melakukan restrukturisasi dan revitalisasi Pokja PKP serta membentuk Forum PKP. Tentu saja Pokja PKP dan Forum PKP ini harus aktif guna menyusun strategi bersama sebagai upaya mengoptimalkan kolaborasi dan ketepatan penanganan kawasan kumuh di Kota Batam.
“Untuk itu melalui lokakarya ini, Pemko Batam perlu membangun jaringan untuk saling menguatkan agar upaya penataan permukiman kumuh tercapai dengan baik,” pungkasnya.
(red/Ayu)