Polda Kepri gagalkan pengiriman 22 orang TKI ilegal ke Malaysia

0
1382
Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal, Minggu (16/1/2022) sekira Pukul 12.30 WIB.(foto : Humas)

Batam – Dua orang tersangka Inisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia dari Kabupaten Karimun, berhasil ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Sementara, 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal gagal dikirim ke Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK didampingi Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1/2022).

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK menjelaskan, Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal, Minggu (16/1/2022) sekira Pukul 12.30 WIB.

Terdapat 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, di satu rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Selanjutnya, dari hasil informasi tim melakukan pemeriksaan terhadap satu rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI, dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang.

Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merek Yamaha 2×200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke negara Malaysia.

Terhadap 11 orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK dan Tersangla I di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Senin (17/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R, telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam, dengan menumpang speed boat pancung. Kemudian tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di pelabuhan Sagulung, Batam.

Dihari yang sama, sekira pukul 17.46 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dan juga berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.

“Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang Laki-laki,” jelas AKBP Nanang Indra Bakti

Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone merek Samsung warna putih, 1 handphone merek Nokia dan 1 unit speed boat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel merek Yamaha 2×200 PK.

AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan, terhadap dua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

(red/adi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here