BNNP Kepri meringkus dua orang perempuan muda dengan Barbuk 1 Kg sabu dan 3.800 butir pil ekstasi

0
1487
tersangka kurir sabu dan pil ekstasi yang diamankan BNNP Kepri di Batam.(GATRA/Panca)

Batam –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri meringkus dua orang perempuan muda berinisial BW (25 tahun) dan SO (26 tahun), lantaran kedapatan sedang mengambil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lokasi Wisata Ocarina Batam, Kepri.

Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu dan 3.800 butir pil ekstasi. Para tersangka diduga terlibat jaringan narkoba internasional yang kerap memasok narkoba dari luar negeri.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Heru Pranoto mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan saat melakukan transaksi narkoba di lokasi Wisata Ocarina Batam pada 3 Januari 2022 lalu.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang curiga pada dua wanita yang sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.046 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.800 butir yang disembunyikan didalam tas kedua tersangka. Barang haran tersebut diduga berasal dari negeri jiran Malaysia yang diselundupkan melalui laut,” katanya, Jumat (21/1) di Batam.

Kedua tersangka ini, kata Heru, merupakan kurir yang biasa membawa narkoba ke luar daerah. Rencananya sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Kuat dugaan kedua tersangka juga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang biasa memasok sabu dan ekstasi ke Indonesia melalui jalur laut ilegal di Kepri.

“Kedua tersangka juga merupakan warga DKI Jakarta, yang sengaja datang ke Batam untuk menggendong atau menjemput narkoba dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta, dari sang bandar dalam sekali pengantaran. Rencananya narkoba tersebut akan dibawa dengan transportasi udara antar daerah di tanah air,” ujarnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Atas penindakan ini BNNP Kepri mengklaim dapat menyelamatkan sekitar 35.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

 

(red/Gatra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here