Denpomal TNI-AL Gelar Operasi Gaktib Disiplin Prajurit

0
762
Denpomal TNI-AL glar operasi gaktib disiplin Prajurit dan PNS di depan pintu masuk gerbang pos penjagaan Mako Lanal, Senin (24/01/2022)./Foto : Penlanal Ranai.

Batamtimes.co – Natuna – Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal Lanal) Ranai menggelar operasi Penegakan dan Ketertiban (Gaktib) tahun 2022 bagi prajurit dan PNS.

Kegiatan operasi Gaktib dipimpin langsung oleh Komandan Denpomal Kapten Laut (PM) Efendi Samosir./Foto : penlanal.

Di depan pintu masuk gerbang pos penjagaan Mako Lanal dan pintu masuk komplek Rumah dinas (Rumdis) Lanal, Jalan Yos Sudarso No.1 Batu Hitam, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Senin (24/01/2022).

Hal tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Danlanal Ranai Nomor Sprin / 14 /1/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang pelaksanaan operasi Penegakan dan Ketertiban di wilayah kerja khususnya Komplek Rumah dinas dan Mako Lanal Ranai.

Sasaran operasi untuk mencegah pelanggaran hukum terhadap prajurit, PNS dan keluarga, khususnya berkaitan dengan penggunaan Kenderaan dinas (Randis) oleh yang tidak berhak.

Penggunaan plat dinas kendaraan, kelengkapan atribut seragam dinas dan kelengkapan identitas personel meliputi KTA, SIM dan STNK.

Komandan Lanal (Danlanal) Ranai Kolonel Laut (P) Dofir, menyampaikan kepada petugas Polisi Militer (PM) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta melaporkan segera hasil pelaksanaan kegiatan operasi gaktib.

Sementara itu, kegiatan operasi Gaktib dipimpin langsung oleh Komandan Denpomal Kapten Laut (PM) Efendi Samosir, mengharapkan dapat mewujudkan personel TNI AL dan PNS Lanal Ranai serta keluarga di Komplek Rumdis Pangkalan TNI AL Ranai bersikap disiplin, patuh terhadap hukum dan bebas narkoba.

Selain itu, Denpomal Ranai juga meminta kepada jajarannya untuk tetap bersikap humanis dan sopan dalam memeriksa personel, pinta Efendi.

Sebanyak 61 personel diperiksa saat memasuki apel pagi dan ditemui 14 personel yang berpotensi melanggar, karena tidak membawa KTA serta menggunakan helm tidak sesuai dengan warna helm TNI AL.

Terhadap personel tersebut, selanjutnya diberi petunjuk dan himbauan agar melengkapi identitas diri dan kelengkapan kendaraan sesuai standar yang digunakan.

(Pohan/Penlanal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here