batamtimes.co , Jakarta – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar di Rupatama Mabes Polri Selasa (15/11) kembali di skor untuk salat Ashar.
“Mudah-mudahan selesai pukul 20.00 WIB nanti. Tadi pemutaran video sekitar 20 menit sudah diawal. Video menit kelima sampai menit ke-25. Penyampaiannya besok. Bukan sore ini karena malam ini tim penyidik akan minta waktu untuk merumuskan hasil yang diperoleh hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
Hingga sore ini, menurut Boy, proses gelar baru sampai saksi ahli Polri. Berikutnya penyampaian hasil sementara penyidik disampaikan ke floor. Istilahnya semua saling mendengar satu sama lain lalu mulai berpendapat masing-masing.
“Estimasi selesai pukul 20.00. Itu istilahnya paling adil. Sekiranya ada hal-hal yang dirasa kurang cukup pimpinan gelar akan mempertimbangkan tambahan waktu,” tambahnya.
Setelah ini pimpinan gelar memberikan kesempatan kepada ahli pelapor atau terlapor. (red/b.satu)