batamtimes.co , Jakarta – Pemerintah semakin serius untuk mewujudkan program reforma agraria.Buktinya, kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional tengah menyusun beleid berupa peraturan menteri yang mengatur tentang pencabutan izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan yang tanahnya tidak dimanfaatkan pasca izin diberikan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang mengatakan, peraturan menteri yang mengatur ketentuan pencabutan izin HGU yang tidak digunakan itu ditargetkan rampung pada tahun 2017.
“Saat ini, pemetaan lahan sedang dilakukan di kabupaten/kota,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, aturan pencabutan izin HGU milik perusahaan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan penting dilakukan untuk memperbaiki tata ruang dalam reformasi agraria.
Penataan ini juga perlu dilakukan untuk menghindari spekulan yang bermain dan mengakibatkan harga tanah melambunng
Lahan infrastruktur
Selain memperbaiki tata ruang, pencabutan HGU milik perusahaan yang tak digunakan semestinya juga berguna untuk pengadaan tanah pemerintah (land banking), khususnya bagi proyek infrastruktur.
Maklum, selama ini, banyak proyek infrastruktur pemerintah yang tersendat realiasinya lantaran ketersediaan lahan yang minim.
Menurut Budi, pencabutan izin HGU ini utamanya akan dilakukan terhadap lahan HGU yang tak kunjung digunakan pengusaha.
Selain itu, pemerintah juga akan mencabut HGU lahan yang tidak digunakan sesuai perencanaan awal. “Kalau ada yang idle, kami ambil,” ujarnya.
Rencananya, aturan ini akan berlaku surut.
Alhasil, jika perusahaan yang telah mendapat izin HGU namun lahannya tak tergarap maksimal, izin penggunaan itu juga berpotensi untuk ditarik kembali oleh pemerintah.
Tapi, untuk menerapkan rencana ini, nantinya akan ada persyaratan yang ketat, sehingga tak akan diterapkan secara sembarangan.
Catatan saja, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menggulirkan reforma agraria menjadi salah satu program utama pemerintah.
Dalam program reforma agraria, pemerintah akan menyasar lahan HGU yang terlantar dan tanah negara yang tidak termanfaatkan untuk diredistribusikan kepada para petani. Lewat program ini, pemerintah juga akan melegalisasi tanah-tanah negara.
Namun, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin bilang, reforma agraria masih belum berjalan.
Redistribusi tanah untuk masyarakat dan petani miskin masih belum tersalurkan dengan baik. Imbasnya ketimpangan kepemilikan tanah masih terjadi.
Menurut Iwan, banyak celah bagi pemerintah merealisasikan reforma agraria. Salah satunya, mengambil alih HGU tanah yang sudah habis dan tak sesuai peruntukan dan menyerahkan kepada masyarakat. “Waktu 2,5 tahun tersisa cukup untuk membuktikan janji pemerintah,” katanya (red/tribunnews)