Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia

0
2490

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Penetapan kedua tersangka setelah Kejagung memeriksa enam orang hari ini terkait kasus tersebut.

“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Identitas kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

SA merupakan anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW merupakan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersebut yang pertama tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Burhanuddin.

 

 

(red/bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here