batamtimes.co , Batam – Beredar di Media sosial surat dari kementrian koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor s-632/SES.M.Ekon/11/2016 tentang tindak lanjut arahan mentri bidang perekonomian selaku ketua dewan kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (PBPB) terhadap hasil kunjungan Tim ke Batam Selasa 15 Nopember 2016.
Adapun isi surat tersebut yakni membahas kajian Uang wajib tahunan dan atau uang tarif layanan pada Kantor Lahan Badan Pengusahaan kawasan PBPB yang masih melibatkan berbagai pihak sehingga harus ditunda.
‘Pertama, Dewan kawasan PBPB akan melakukan kajian terhadap uang wajib tahunan yang menyangkut besaran,struktur bangunan dan cakupan wilayah hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan stake holder.’
kemudian, Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut maka peraturan kepala badan pengusahaan batam atau PBPB No 19 Tahun 2016 tentang tarif jenis layanan pada kantor PBPB baru dapat diberlakkukan sesuai dengan hasil kajian dari dewan PBPB.
Surat tersebut di buat Sekretaris Kementrian koordinator Selaku ketua Tim teknis dewan kawasan dan pelabuhan bebas Lukita Dinarsyah Tuo. yang ditujukan untuk Mentri koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua dewan kawasan PBPB. (red/angga)