DPRD Kota Batam telah menetapkan susunan baru anggota BK

0
1191

Batam-batamtimes.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menetapkan susunan baru anggota Badan Kehormatan (BK), dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Batam, Selasa (8/3/2022).

Ada lima nama yang terpilih secara aklamasi saat itu.

Sebelumnya, beberapa calon sudah diajukan oleh masing-masing fraksi, meski fraksi Demokrat-PSI tidak mencalonkan nama anggotanya.

Proses pemilihan anggota BK DPRD Kota Batam ini sempat diramaikan dengan interupsi.

Beberapa fraksi memilih untuk mengundurkan pencalonan anggotanya karena berbagai alasan, seperti fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, nama-nama anggota dewan yang dicalonkan adalah, Tohap Erikson Pasaribu dari fraksi PDI Perjuangan, Arlon Veristo dari Nasdem, Ides Madri dari Golkar, Harmidi Umar Husein dari Gerindra, Amri dari PKS, H Syahrul dari PAN, dan Bobi Alexander Siregar dari Hanura, dan Aman dari PKB.

Setelah terjadi pembahasan cukup dalam, dan beberapa nama menarik diri dari pencalonan, maka kemudian telah dipilih lima orang anggota BK DPRD Kota Batam yang baru.

Adapun susunan nama-nama tersebut yakni, Ketua BK, Bobi Alexander Siregar; Wakil Ketua BK, Tohap Erikson Pasaribu; Anggota BK, Arlon Veristo; Anggota BK, Ides Madri; dan Anggota BK, Harmidi Umar Husein.

“Adapun nama-nama di atas sudah disetujui menjadi Ketua, Wakil dan Anggota BK DPRD Kota Batam,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat memimpin rapat.

Pihaknya berharap, susunan anggota BK yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga marwah serta martabat para anggota DPRD Kota Batam.

“Semoga BK periode ini benar-benar dapat menegakkan tupoksinya,” tambah Anggota DPRD Batam, Aman Spd.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto; Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II, Yunus Muda; Wakil Ketua III, Ahmad Surya; dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

 

 

(red/Tribun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here