batamtimes.co , Batam – Proses hukum penyelidikan kasus Raibnya 1.132 ton minyak mentah yang merupakan barang bukti tangkapan DJBC Kepri di bekup penuh Polda Kepri.
Pembekupan penuh dilakukan Polda Kepri karena sudah masuknya laporan kejaksaan Karimun terhadap Polres Karimun dan juga berkaitan lempar tangan kedua belah pihak.
Selain itu , kuat dugaan masih berkaitan erat dengan kapal MT Nona Yang 2 yang terbakar dua hari lalu di Batu Ampar karena kapal diduga mencuri muatan kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757 tangkapan DJBC Kepri.
“Kami Bekup penuh penyelidikannya Polres Karimun dan sudah kami periksa agen kapal maupun lainnya,” Kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di RS Bhayangkara. Jumat(18/11).
Kata Dia, sesuai informasi yang didapat akhir Oktober sudah mendapat laporan adanya aktifitas dilaut hilangnya muatan kapal tersebut, namun seperti diketahui barang itu sudah tahap II menjadi ranah kejaksaan.
Setelah menerima laporan, kata Sam, pihaknya berupaya keras mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Sam mengaku, pihaknya telah mengetahui adanya dua kapal tanker lain yang merapat ke barang bukti MT Tabogane 19 sebelum crude oil itu hilang.
“Kita lihat saja nanti siapa pemainnya untuk kita bekup penuh penyidik,” jelasnya.
Baca juga :LSM dan LBH Karimun Bergerak Dukung Penyelidikan Raibnya CPO Tanker Tabongan
seperti diketahui, Kapal MT Tabonganen tersebut berasal dari Palembang yang ditangkap kapal patroli BC-7006 di perairan Natuna, tepatnya L 01-07-45 U/105-28-15 T pada 22 Maret 2016 sekitar pukul 04.00 WIB lalu yang hendak menuju ke OPL Singapore.
Ribuan ton minyak mentah barang bukti titipan Kejaksaan Negeri Karimun yang dititipkan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri hilang.
Informasi yang diperoleh, ribuan ton minyak CPO tersebut diganti dengan air laut.
Pewarta : Adi