Pemberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung mengakibatkan Pembangunan Perumahan Stagnan

0
904

Batam – batamtimes.co- Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Namun apakah pergantian tersebut memberikan nilai tambah bagi pengembang,?.Peralihan IMB menjadi PBG membuat pembangunan rumah stagnan karena terhambat perizinannya perihal itu tercetus saat pertemuan pengembang perumahan Kamis ,(17/2/2022) di M2.

Sahmadin Sinaga ,pengembang perumahan Rhabayu Group dalam pertemuan dengan media www.batamtimes.co di Batam center Jumat ,(17/3/2022)mengeluhkan peralihan IMB ke PBG.

Dikatakanya,Pemerintah Pusat dalam menerapkan kebijakan hendaknya berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dulu,inipun jika pemerintah melihat properti sebagai bagian strategis, seharusnya permasalah PBG ini bisa cepat selesai.

Justru saat ini, pemerintah daerah belum siap,bahkan aturannya belum dibuat oleh pemda Bersama DPRD.

“Kalaupun dibuat aturan perda, tentu butuh waktu yang lama belum lagi anggaran untuk membuat perda, jadi PBG ini justru menghambat sektor properti bila tidak diselesaikan segera. Perizinan yang belum bisa terlaksana akibat proses PBG yang sampai sekarang belum jelas,” kata Sahmadin yang juga merupakan Ketua HIMPERRA khusus Batam.

Lebih jauh dikatakanya,Dengan kondisi itu Pemerintah pusat hendaknya memberikan relaksasi PBG. “Banyak pengembang dalam pertemuan itu mengeluhkan aturan dari PBG yang mengakibatkan banyak proyek tertunda dan produksi unit rumah atau pasokan terhambat,” katanya kembali

“Kami sebagai pengembang butuh kepastian bisnis. bayangkan saja untuk menginput data perizinan error dan ditolak saat pengisian pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),maupun saat pengisian sistim OSS (online Singel Submision ) PBG.” Papar Sahmadin.

Begitu Juga dengan Tarif, hendaknya Pihak pemda setempat bisa mengeluarkan Pemberlakukan tarif PBG Rp0.”Daerah lain Tarif PBG Rp 0 sudah ada yang memberlakukan.Atau perbaiki sistim PBG,jika tidak kembalikan saja seperti aturan Lama,” pungkasnya

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here