Walikota Rahma mengeluarkan SE ketentuan jam kerja pegawai Pemko Tanjungpinang selama Ramadan

0
466

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Jam kerja ASN pada ramadan ini diatur melalui surat edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/263/4.2.03/2022.

Isi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Rahma, pada 31 Maret 2022 ini tertulis mengenai ketentuan jam kerja pegawai pemko selama ramadan.

Selama ramadan jam kerja pegawai menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Sementara, pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.

Sehingga, untuk lima hari kerja selama ramadan, jam kerja ASN efektif adalah sebanyak 32,5 jam per minggu.

Selain itu, dalam SE ini juga tertulis ketentuan pakaian kerja pegawai selama ramadan. ASN yang beragama Islam pada hari Senin hingga Jumat berpakaian Muslim dan pegawai yang beragama non Islam dapat menyesuaikan.

Begitu juga, unit kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

SE juga menyebutkan, pimpinan OPD atau unit kerja diminta untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Wali kota juga menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama ramadan 1443 hijriah, tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19 di kota Tanjungpinang.

Dalam SE ini juga, ASN yang bekerja di kantor diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Setelah berakhirnya bulan Ramadhan 1443 Hijriah, maka jam kerja ASN di lingkungan pemko Tanjungpinang kembali seperti semula.

(red/kominfo/agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here