batamtimes.co , Batam – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian didampingi pejabat TNI , menghimbau bagi pendemo Dilarang Anarkis dan Kepri harus kondusif dan Aman dari usaha pecah belah orang tidak bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkan Kapolda usai telekonferensi bersama Kapolri diruang vicon terkait wacana unjuk rasa tanggal 2 Desember.
Hadir dalam konfrensi pers itu, Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri.
“Dilarang keras melakukan tindak pidana saat menyampaikan pendapat dimuka umum , Kepri Batam khususnya harus kondusif dan Aman,” Kata Sam Budigusdian di Mapolda Kepri. Senin(21/11).
Kata Dia, sesuai Maklumat Kapolri untuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dilarang melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Demi memelihara Situasi Kamtibmas yang Kondusif dan mencegah keresahan di masyarakat sesuai dengan Undang Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Jajarannya tidak akan ragu melawan pelanggar hukum dan awak media dihimbau agar tidak menerbitkan berita yang tidak bersumber dan diharapkan untuk terus menjaga wilayah agar tetap kondusif,” jelasnya.
Pewarta : Adi