Wali Kota Batam Rudi menginstruksikan percepatan vaksinasi Booster di Batam

0
438

Batam – batamtimes.co – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menginstruksikan percepatan vaksinasi Booster di Batam. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran 25/2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Valsonasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.

“Vaksinasi booster harus dipercepat demi pengendalian dan penanganan Covid-19 di Batam,” kata Rudi, Jumat (8/4/2022).

Dalam edaran itu, Rudi menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

“Yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tegas Rudi.

Untuk diketahui, terhitung tanggal 6 April 2022 capaian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) di Kota Batam tercatat sejumlah 307,167 dosis dengan persentase 38,914 dari total 789,451 dosis.

“Dinas Kesehatan Kota Batam dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, klinik dan unit pelaksanan yang ditunjuk agar meningkatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan melakukan penjadwalan pelaksanaan pada tempat pelayanan yang ditentukan secara tertib, memastikan ketersediaan vaksin, kecukupan jumlah tenaga medis serta sarana pendukung lainnya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menginstruksikan pimpinan organisasi pemerintah, swasta, perusahaan, Camat, Lurah, RT/RW agar memberikan informasi dan melakukan mobilisasi terhadap seluruh pegawai/karyawan/pekerja/masyarakat bagi yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Batam.

“Masyarakat yang belum divaksin, silakan datang ke puskesmas atau lokasi vaksinasi yang disediakan,” pesan Rudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here