Pemilik Hotel,KPLP dan Jaksa Akan Segera Dipangil Polisi Usut Pencurian Minyak Tabongan

0
610
Kapal Tanker MT .Fajar atau MT.Mona Tang 2 terbakar (Rabu 16/11/2016)

batamtimes.co , Batam- Kapolda Kepri memastikan MT.Mona Tang 2 yang sedang diusut Polda Kepri merupakan Kapal yang digunakan untuk mencuri Minyak mentah (Crude oili) dari Kapal MT Tabonganen 19 Karimun.

Dikatakan Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian,terbakarnya Kapal Tanker yang terjadi di Pantai Stress Batu Ampar sesuai hasil investagisai awal ditemukan memang bernama MT. Mona Tang 2, namun setelah diusut oleh Polda Kepri, kapal tersebut memiliki nama lain yaitu MT. Fajar.

 “Kapal tersebut telah digunakan untuk mencuri minyak di Karimun, dan 8 orang Awak Kapal beserta ABK dan Nahkoda saat ini telah diamankan,”katanya Senin (21/11/2016)diruang vicon saat Konfrensi Pers

Kronologis pencurian, tanker tersebut diperintahkan oleh O, seorang karyawan sebuah hotel di Batamatas perintah pemilik hotel yang juga pemilik kapal meluncur ke Karimun pada 28 Oktober. Setelah berlayar beberapa jam, tiba di kawasan belakang Kantor Bea Cukai Karimun sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, kapal mengambil minyak dari MT Tabonganen yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM yang masih dalam proses persidangan di pengadilan hingga selesai pada 29 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri  diruang diruang vicon Senin 21/11/2016
Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri diruang diruang vicon Senin 21/11/2016

“Selanjutnya tanker berlayar ke OPL atas instruksi tersangka O dan dijual. Selanjutnya kapal berlayar ke Batam,” kata dia.

Polda Kepri, kata dia, juga akan memanggil KPLP dan Kejaksaan untuk diperiksa atas kasus tersebut.

“Dari kasus tersebut sudah ditetapkan sebanyak delapan tersangka dari kru kapal. Termasuk O yang memberikan perintah,” kata Sam.

Setelah di Batam dan dalam kondisi perbaikan, kapal tersebut meledak hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga lainnya luka serius.

“Ini karena kelalaian, karena kondisi kapal belum bersih dari minyak namun sudah diperbaiki hingga akhirnya meledak,” kata dia.

Pewarta : (adi)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here