batamtimes.co , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janji untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012 yang menjerat Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Dilanjutkannya penyidikan kasus ini ditandai dengan langkah penyidik yang menjadwalkan memeriksa Choel Mallarangeng sebagai tersangka, Kamis (24/11).
“AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) diperiksa sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Kasus ini terkesan telantar selama nyaris satu tahun. Choel yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 sempat diperiksa pada 15 Januari 2016 lalu. Saat itu, Choel telah membawa koper berisi pakaian dan siap ditahan. Namun, usai diperiksa, Choel tak ditahan penyidik dan melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, KPK belum pernah memeriksa Choel ataupun saksi-saksi terkait kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
“Soal penanganan perkara dia (Choel Mallarangeng) kita akan segera tangani itu,” kata Syarief di sela kegiatan Internasional Business Integrity Conference, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/11).
Syarief mengakui, kasus ini sempat terlantar lantaran pihaknya sedang fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Namun, Syarief berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang. Bahkan, Syarief menegaskan, pihaknya tak ragu menahan Choel.
“Perkara ini, untuk saat ini belum tertangani karena masih sibuk dengan perkara lain seperti KTP Elektronik. Tapi pasti kita akan segera tuntaskan segera, termasuk itu (lakukan penahanan Choel),” tegasnya.
Dalam kasus ini, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kempora Deddy Kusdinar kepada sang kakak, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.
Uang itu dalam diberikan kepada Choel secara bertahap. Uang sebesar Rp 2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya, Choel juga menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. (red.B.satu)