Kasus Pengrusakan Lingkungan Abob Sudah P21 Dilimpahkan Ke PN Batam

0
455
Terdakwa Abob saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/5) (foto : Batam pos)

batamtimes.co , Batam – Kejaksaan Negri (Kejari) Batam menyatakan berkas tersangka Direktur Utama PT Golden Land, Muhammad Mahbub alias Abob telah lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (23/11) lalu.

Kepastian tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Batam, Supriyadi saat ditemui awak media di ruang kerjanya,beberapa waktu lalu.

“Berkas Abob sudah ditandatangani oleh Kajari dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam kemarin, Rabu(23/11),” kata Supriyadi.

Bahkan secara terang-terangan disampaikan, pihak Kejasaan Batam juga sudah menunjuk Martua Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal kasus tersebut di pengadilan.

“Dan JPU nya adalah Martua Susanto,” ucapnya kembali.

Sementara itu, JPU Martua yang dimintakan konfirmasi atas berkas Abob, membenarkan apa yang disampaikan oleh seniornya. Bahwa berkas Abob sudah lengkap dan dia akan mengawal kasus tersebut di meja hijau.

“Berkas memang sudah dilimpahkan, dan atasanya mempercayakan saya untuk mengawal kasusnya,” terangnya.

Namun demikian, lanjutnya, kapan mulai disidangkan di pengadilan, ia mengaku belum tau. Sebab menurutnya kewenangan penjadwalan tersebut sudah di tangan majelis hakim. “Jadwal sidangnya saya tidak tau, silahkan tanya langsung ke majelisnya,” terangnya.

Diketahui bahwa Abob tersangkut dengan pelanggaran tentang pengerusakan lingkungan dimana ia menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Golden Land yang melakukan reklamasi pantai di daerah Patam Lestari.

Sementara Afuan yang menjadi Komisaris PT Golden Land telah lebih dulu disidangkan terkait dengan perkara yang sama. Dan walaupun hanya sebagai Komisaris, namun Afuan dikatakan terlibat karena dirinya yang aktif dalam PT Golden Land mulai dari pengurusan izin perusahaan, hingga pengajuan permohonan lahan ke BP Batam.(red/hln)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here