Edan Perbuatan Tersangka N , Sebelum Membunuh Ayu di Hotel Istana Sempat Berhubungan Intim

0
733
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika Gelar barang bukti korban dan tersangka pembunuhan Ayu Senin (28/11/2016) (foto :sakti)

batamtimes.co  ,  Batam – Korban pembunuhan di hotel Istana Batam , kamar 303 dua pekan lalu , Rizal Lena alias Ayu (31) di bunuh kekasihnya di kamar mandi dengan dua tusukan dada kiri dan paha .

Sebelum dibunuh korban masih sempat berhubungan intim dengan tersangka , N alias A ( 23 ) .

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan,Tersangka merupakan kekasih korban , sudah setahun menjadi pacar korban .

Lebih jauh dikatakanya,Tersangka mengaku terbakar api cemburu , setelah mengetahui korban selama ini ternyata wanita panggilan dan sering dibooking pria hidung belang .

“Korban sering menginap di hotel dan menerima tamu hidung belang dikamar hotel,” Ujar Helmy, Senin

Baca Juga : Ayu Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi Hotel Istana Batam 2009

Helmy kembali mengatakan,Ayu pertama kali ditemukan pegawai kebersihan hotel Istana Batam dikamar 303 .

N alias A ( 23 ) Tertembak di kaki dan satu orang penadah HP korban Ayu .
N alias A ( 23 ) Tertembak di kaki dan satu orang penadah HP korban Ayu .

Dan awal kejadian,kata Helmi,Tersangka mendatangi hotel setelah tamu korban keluar dari kamar hotel sekitar jam 02 . 30 wib , Kamis (17 / 11 / 2016) yang lalu .

“Sebelum dibunuh , korban dan tersangka masih sempat melakukan hubungan intim .Bahkan Pelaku juga masih sempat mandi sebelum menusuk korban .”katanya

Korban ditusuk dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan pelaku.Dan korban sempat memberikan perlawanan.

” Dari pengakuan tersangka, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara mengigit jempol kanan tanggan pelaku,”papar Helmy.

Kata dia,Tersangka juga sempat menjual HP korban ke salah seorang penadah.

“kita juga mengamankan salah seorang penadah HP korban,”kata dia

Tersangka ditangkap Polisi di perumahan Happy Garden blok j no 112 , Sabtu (27 / 11 / 2016),setelah Polisi melakukan pengintaian, hingga keluar pulau Batam .

“N alias A , dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana , dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup , atau hukuman mati ” Ujar Kapolres Helmy.

Pewarta : Angga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here