batamtimes.co , Karimun- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri akhirnyabuka suara terkait kasus pencurian barang bukti minyak mentah di lambung kapal MT Tabonganen 19 GT 757.
Minyak mentah yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan minyak ternyata dicuri oleh MT Nona Tang II yang meledak dan terbakar di Pelabuhan Batuampar, Batam, beberapa waktu lalu.
MT Tabonangen sendiri merupakan tanker yang dititipkan kejaksaan di pelabuhan BC Karimun.
“Kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak polres Karimun untuk mengungkap seterang-terangnya. Kalau polisi ingin ke kapal kita antar,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyimpanan Barang Bukti Kanwil DJBC Khusus Kepri, Winarko, saay dikonfirmasi, Senin (28/11/2016).
Waktu pencurian di malam hari juga menghambat pengawasan anggota yang piket.
“Yang saya ketahui dari media, kejadiannya tengah malam sampai pukul empat subuh. Kapal itu tidak terlihat kalau tidak terang bulan. Kalau siang begini, ya, pasti terlihat,” jelasnya.
Winarko mengatakan, tiga orang dari Kanwil DJBC sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Disebutkan Winarko, meski membantu pengawasan terhadap barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun, pihaknya tetap tidak bisa melakukan penjagaan atau pengurusannya.
“Kami tidak memiliki speed boat. Kalau sudah dilimpahkan kekejaksaan, kami pun tidak bisa memakai fasilitas untuk menjaga dan mengurus. Yang pasti, semua sudah limpah ke jaksa. Kalau ada ABK di atas kapal, mereka tidak mungkin meminta izin kepada kami, itu sebetulnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkapnya.
Ditambahkan Winarko, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal, dan hasilnya tidak ada anggota Kanwil DJBC Khusus Kepri yang mengetahui adanya pencurian.(red/tri)