Hak Interplasi ke Gubernur Nurdin Basirun Cukup Korum 23 Orang Hadir

0
598
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak

batamtimes.co , Tanjungpinang – Hak interpelasi yang diusulkan sebanyak 23 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya dikabulkan dalam rapat paripurna walaupun rapat sempat diundur karena belum kuorum.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Dalam ruang rapat paripurna,di Tanjung Pinang, Senin, mengatakan jumlah anggota DPRD yang hadir 22 orang, memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan rapat paripurna pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Nurdin Basirun.

Juru bicara hak interpelasi DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan hak interpelasi melekat pada setiap anggota legislatif yang dapat dipergunakan untuk meminta keterangan kepada gubernur atas kebijakan yang dinilai mempengaruhi kepentingan masyarakat.

“Mutasi pejabat eselon II-IV tidak dilaksanakan sesuai prosedur,” katanya.

Inisiator interpelasi menilai setidaknya Gubernur Nurdin tidak mengikuti sembilan aturan perundangan yang ada diantaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai.

Dari ketentuan itu, kata dia seharusnya mutasi pejabat dilakukan secara profesional, memenuhi asas keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan.

Promosi ASN harus dilakukan secara objektif berdasarkan penilaian yang profesional melalui pengukuran kinerja, dan prestasi ASN minimal dinilai dua tahun bekerja sebelumnya.

“Jadi mutasi tidak berhubungan dengan asal daerah, tidak boleh hanya satu kabupaten saja,” singgungnya.

Berdasarkan surat edaran Mendagri, seharusnya mutasi dilakukan untuk mengisi pejabat pada satuan organisasi tata kerja yang baru, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Kenapa gubernur tidak sabar menunggu satu bulan lagi untuk melakukan mutasi dengan menggunakan SOTK yang baru?” katanya.

Berdasarkan hasil investigasi inisiator hak interpelasi, diperoleh banyak data mutasi pejabat eselon II-IV yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Salah satu contoh, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kepri merangkap sebagai Plt Asisten III Pemprov Kepri.

“Bayangkan eselon III menjadi pejabat asisten, begitu tinggi lompatannya. Bagaimana dia dapat memerintah pejabat eselon II?” ujarnya.

Fakta lainnya, salah seorang pejabat atas nama Burhanudin, Sekretaris Disperindag menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag. Kondisi yang sama juga terjadi di Dinas pertambangan dan Energi Kepri.

Ada pula empat pejabat yang tidak mendapatkan jabatan tanpa alasan yang jelas. Pejabat itu tidak mengetahui kesalahannya.

“Yang ikut assesment tidak mendapat jabatan.

Pejabat yang tidak sesuai pendidikan. Ada tujuh pejabat yang ditetapkan tetapi tidak ikut pelantikan dan tidak disumpah,” katanya.

Ia mengemukakan penggunaan interpelasi ini momentum untuk berjuang untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya, anggota DPRD Kepri yang mendukung penggunaan hak interpelasi bukan hanya dari partai yang tidak mengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin pada pilkada, melainkan 43 anggota legislatif.

“Interpelasi ini momentum. Ini untuk memperjuangkan, kebenaran, bukan untuk kepentingan politik,” ujar Taba, yang juga inisiator hak interpelasi.

Ia memberi apresiasi kepada anggota Fraksi Hanura yang berjuang untuk menggunakan hak interpelasi, meski mengalami jalan berliku.

“Saya sangat salut dan memberi apresiasi kepada anggota legislatif dari Hanura,” ujarnya.(red/ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here