batamtimes.co , BatamĀ – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian akan menyurati Lapas Tanjungpinang atas pelarangan sejumlah petugas saat anggota kepolisian hendak memeriksa keterlibatan narapidana atas upaya penyelundupan sabu dan ekstasi asal Malaysia pada 23 November.
“Kami sangat sayangkan ada lembaga yang seperti ini. Saya akan layangkan surat resmi atas tindakan menghalang-halangi pemeriksaan oleh petugas kami,” kata dia usai ekspos tangkapan sabu dan ekstasi asal Malaysia di Batam, Senin.
Upaya penyelundupan sekitar 500 gram sabu dan 920 butir ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba yang divonis 10 tahun penjara dan ditahan di Lapas Tanjungpinang.
“Yang mengontrol penyelundupan itu narapidana. Artinya di lapas masih ada HP, inikan tidak boleh. Apalagi ada upaya menghalangi petugas kami melakukan pemeriksaan. Ada apa ini ?,” kata Sam.
Sam mengatakan seharusnya tidak ada lagi lembaga yang menghalang-halangi penegakan hukum termasuk kasus narkoba yang sudah menghancurkan generasi muda.
“Sebenarnya kami dengan Lapas sudah ada kerjasama yang baik dalam pemberantasan narkoba, tetapi tidak tahu mengapa kok malah seperti ini,” kata dia.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol I Dewa Nyoman mengatakan dalam penelusuran penangkapn kurir sabu dan ekstasi tersebut pihaknya sudah mendatangi Lapas Tanjungpinang namun tidak dizinkan masuk untuk memeriksa seorang terpidana yang mengendalikan jaringan tersebut sesuai pengakuan tersangka.
“Kami tidak diizinkan masuk. Petugas yang memanggil orang dimaksud, jadi tidak mungkin mendapat barang bukti dan orangnya mengaku,” kata dia.
Alasan pelarangan tersebut menurut petugas Lapas Tanjungpinang adalah takut terjadi keributan.
Pada akhir 2015, BNN Kepri dan Kota Tanjungpinang juga mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang.
Pelaku mengendalikan jaringan tersebut dengan menggunakan alat kominiksi telepon gengam dari dalam lapas.
Ā
Antara