Kasus E-KTP , Hotma Sitompul Diperiksa KPK

0
1369
Pengacara senior Hotma Sitompoel (tengah) selaku pengacara untuk Kemendagri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 29 November 2016. (Antara/Sigid Kurniawan)

batamtimes.co , Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengacara kondang, Hotma Sitompoel, Selasa (29/11). Penyidik bakal memeriksa Hotma sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Keterangan advokat dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates itu digunakan penyidik untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto yang telah berstatus tersangka.

“Yang bersangkutan (Hotma Sitompoel) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Hotma diduga diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Kemdagri. Hotma sempat menyebut pengadaan barang dan jasa terkait proyek e-KTP telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun disebut Hotma berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang telah di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hotma juga membantah tudingan adanya penggelembungan harga terkait proyek ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto, Irman sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Berita Satu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here