Batam – batamtimes.co- Kakak beradik di Kecamatan Bengkong, Kota Batam diamankan polisi karena ketahuan membuang bayi hasil hubungan gelap adiknya dengan pria lain ke tempat sampah. Bayi yang dibuang itu dibungkus karung beras saat ditemukan oleh warga masih bernyawa.
Kakak beradik yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong diketahui berinisial ME(30) dan M(18). Bayi yang dibuang itu diketahui anak dari M yang baru melahirkan beberapa jam.
“Peristiwa ini awalnya diketahui oleh salah satu warga Perumahan Cipta Permata Bengkong, pada, Minggu (28/8/2022), saat akan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang berada di depan perumahan tersebut. Mendengar ada tangisan bayi, dia curiga dan kemudian mencari asal suara,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, Rabu (21/9/2022).
Bayi yang ditemukan warga itu mengalami luka gores di bagian kepala. Warga yang menemukan bayi langsung membawa sang bayi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Serta melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bengkong
“Bayi yang ditemukan itu berjenis kelamin laki-laki, yang diduga baru saja dilahirkan berdasarkan tali pusat yang masih belum terpotong,” ucapnya.
Mardalis menyebutkan bahwa setelah mendapat laporan penemuan bayi, pihaknya melakukan penyelidikan hampir satu bulan dan mendapat petunjuk pelaku M pembungaan bayi itu.
“Dari keterangan warga, kecurigaan mengarah ke siswi SMK yang tinggal tak jauh dari lokasi ditemukan bayi malang itu ditemukan,” ucap Mardalis.
Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Bengkong akhirnya mengamankan pelaku berinisial M yang berada di tempat kerja praktek di sebuah hotel di Batam.
“Dari hasil keterangan pelaku atau ibu bayi ini, dia tega membuang bayi itu karena malu pada keluarga dan tetangga,” katanya
“Setelah dimintai keterangan M dan kakaknya ME Akhirnya mengaku bahwa merekalah yang membuang bayi tersebut, dengan menggunakan karung beras berwarna putih, di tempat pembuangan sampah,” tambahnya.
Motif kedua pelaku membuang bayi tersebut dikarenakan rasa malu, akibat pelaku malu jika ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku M dengan pria lain. Pelaku ME yang mengetahui kehamilan M, juga berperan melindungi M dari awal kehamilan hingga proses melahirkan berlangsung.
“Sejak awal kedua kakak beradik ini memang telah sepakat untuk membuang bayi begitu dia lahir,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku M dikenakan pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
“Sedangkan pada Pelaku ME juga dipersangkakan pasal yang sama dan junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan,” tutupnya.
Sumber : detik