Batam- batamtimes.co- Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun 2017-2019. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 468 juta.
“Hari iniĀ ,Senin,(17/10/2022) berdasarkan alat bukti yang ada, kami menahan dua tersangka. Dalam kasus korupsi dana BOS. Inisial L dan M. kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.974.117,” Kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022).
Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan, tersangka L diketahui merupakan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam. Sedangkan tersangka M merupakan bendahara BOS SMKN 1 Batam.
“Sementara ini baru dua tersangka. Keduanya ditahan di rutan Polsek Batu Ampar. Masa penahanan 20 hari,” ujarnya.
“Keduanya terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra menambahkan penyidik masih terus bekerja melakukan penuntasan kasus tersebut.
“Ini berdasarkan hasil perhitungan BPKP beberapa waktu lalu. Tadi keduanya dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Ini akan terus berproses sampai nantinya perkara ini diserahkan kepada penuntut umum, diteliti hingga P21 kemudian dilimpahkan,” tambahnya.
Alasan kedua tersangka dititipkan di Rutan Polsek Batu Ampar, karena Rutan Batam belum menerima tahanan baru.
“Karena rutan masih belum menerima penambahan tahanan selain tahanan A3 (tahanan dari Pengadilan) akibat pandemi, makanya kami titipkan sementara ke rutan Polsek sampai persidangan selesai,” kata dia.
Keduanya menangis saat akan dititipkan di Rutan Polsek Batu Ampar. Saat kedua tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan terlihat meneteskan air mata. Keduanya menangis sesenggukan hingga masuk mobil.
(Redaksi)