FSPMI Minta Gubernur Kepri Batalkan UMP/UMK Berdasarkan PP78 tahun 2015

0
827
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) melakukan unjuk rasa didepan Kantor Graha Kepri , kecamatan Batam kota Jumat (2/12/2016)

batamtimes.co , Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) melakukan unjuk rasa didepan Kantor Graha Kepri , kecamatan Batam kota.

Unjuk Rasa kali ini meminta gubernur Kepri membatalkan UMP/UMK berdasarkan PP78 tahun 2015 yang telah diputuskan beberapa waktu lalu.

Pantauan dilokasi, para pendemo berkumpul di graha Kepri sekitar pukul 10.15 wib konvoi mengunakan sepeda motor serta mengunakan bus yang dikawal aparat kepolisian.

Para pendemo yang diakomodir Suprapto ini langsung melakukan orasi menentang serta menyesalkan keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan nominal UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015, buruh merasa pemerintah tidak menghargai keputusan dari Dewan Pengupahan.

“untuk apa dewan pengupahan dibentuk jika pada akhirnya UMK yang ditetapkan tetap berdasarkan PP 78 tahun 2016. Padahal dewan pengupahan juga sudah beberapa kali membahas UMK, jadi terkesan sia-sia pembahasan yang telah dilakukan,” ujar Suprapto Ketua Garda FSPMI berorasi di lokasi, Jumat(02/12).

Selain itu, Kata Dia, kami juga meminta Pemko Batam untuk segera memberikan draft UMSK kepada Pemprov Kepri.

Usai berdemo lebih kurang satu jam perwakilan buruh akhirnya mengutus perwakilan berundingan dengan Kadisnakertrans Kepri, Tagor Napitupulu dilantai 6 ruang wakil gubernur, namun awak media dilarang mengikuti jalannya perundingan.

Lebih kurang setengah jam melakukan perundingan Tagor menemui para pendemo menyampaikan UMK Batam 2017 yang diusulkan Wali Kota M.Rudi belum disahkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Pengesahan akan dilakukan setelah Upah Minumum Sektoral (UMS) diusulkan paling lambat 15 Desember 2016.

“UMK Batam 2017 belum disahkan karena Gubernur masih menunggu usulan UMS dari Wali Kota Batam,” Kata Tagor.

Kata Tagor, Gubernur Kepri setuju mengesahkan UMK satu paket dengan UMS. Hanya saja, sambungnya, UMS belum diusulkan karena dalam pembahasan antara buruh dengan pengusaha.

“Kalau tidak ada kesesuaian, usulan UMK akan dikembalikan ke Wali Kota Batam. Kami menunggu paling lambat 15 Desember 2016. UMS akan implementasikan,” ujarnya.

Pewarta : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here