batamtimes.co , Batam – Jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dikabarkan menggrebek PT Takindo jaya serta mengamankan 380 unit Hp merk Xiomi yang diduga ilegal.
Penggrebekan dilakukan Krimsus Jumat(02/12) pukul 14.11 wib dan mengamankan salah seorang direktur perusahaan berinisial H dan saat ini sedang diperiksa di Mapolda kepri.
“Digrebek siang kemarin dan mengamankan ratusan hp xiomi ,” Kata TH salah seorang pedagang kaki lima dilokasi.Sabtu(03/12).
Kata Dia, pemiliknya pun terlihat digelandang ke mapolda bersama petugas kepolisian.
Sementara itu, menurut salah seorang sumber oknum kepolisian membenarkan adanya penangkapan karena diduga pelaku menjual hp merk xiomi ilegal.
“Pelaku diduga sudah 3 tahun menjual hp secara Ilegal,” pimgkasnya.
Sampai berita ini diunggah awak media belum berhasil mengkonfirmasi melalui sambungan selularnya terhadap Subdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri (TIM).
( Redaksi/adi )