Jakarta – batamtimes.co – Direktur dan Pendiri (PRPHKI) Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia Dr Saiful Anam meminta DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Blora
Abdullah Aminudin alias AA karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan.
Saiful Anam menilai, demi menjaga marwah dan nama baik PKB penonaktifan serta pemberhentian AA sebagai anggota DPRD penting dilakukan.
“Tentu, kita harus hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Asas praduga tak bersalah harus kita hormati. Namun, DPP PKB harus mengambil sikap atas kasus yang menimpa AA tersebut,” kata Saiful Anam, Selasa 27 Desember 2022.
Menurut peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu, langkap paling tepat dilakukan DPP PKB adalah mencopot atau memberhentikan AA sebagai anggota dewan.
“Biarlah AA fokus dengan permasalahan hukum yang dihadapi saat ini. Kalau penonaktifan AA ini tidak segera dilakukan tentu akan berimplikasi pada suara PKB tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Dijelaskan ahli hukum tata negara itu, pun demikian jika DPP PKB tidak mengambil langkah tegas harusnya AA sadar diri dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.
“Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik partai yang digawangi Cak Imin itu. Jika DPP PKB tidak langkah secepatnya saya khawatir suara partai itu akan jeblok pada Pileg yang tidak lama lagi digelar. Kan pasti jadi pertanyaan masyarakat, kenapa AA yang sudah jadi tersangka kok gak diberhentikan dari partainya,” demikan Saiful Anam.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor AA yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berinisal SB (39), Toni Triyanto mengungkapkan, AA sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
“Saat ini perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022 tertanggal 5 Desember 2022 status terlapor sudah menjadi tersangka,” ujar Toni, Minggu 25 Desember 2022.
Toni menceritakan awal mula kasus tersebut, kliennya memiliki tanah dan bangunan seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
“Klien saya meminta tolong ada AA untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanahnya itu,” ujar Toni.
Menurutnya, disaksikan oleh dari pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan dikembalikan 2 hingga tiga bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat milik kliennya itu malah sudah dibalik nama.
“Kami berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara ini. Hal itu sesuai arahan dari bapak presiden Jokowi untuk menggebuk dan memberantas mafia tanah di Indonesia,” urai Toni.
Tak menemui titik terang kasus tersebut, lanjut Toni, kliennya melaporkan AA dan seorang notaris Elizabeth Estiningsih pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
“Yang kami laporkan waktu itu adalah dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.