Oknum Notaris di Blora jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

0
3369

Jateng – batamtimes.co – Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan seorang oknum notaris di Kabupaten Blora berinisial EE yang diduga terlibat kasus mafia tanah.

Sebelumnya, dalam kaitan kasus itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Blora Abdullah Aminudin
alias AA sebagai tersangka.

Adanya penetapan status tersangka oknum notaris tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Sri Budiyono alias SB, Zaenul Arifin.

Zaenul Arifin mengungkapkan, oknum notaris/PPAT di Blora, berinisal EE itu telah datang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“EE hadir sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya,” ungkapnya, Kamis 29 Desember 2022.

Menurutnya, EE disangka diduga telah melakukan tindak pidana membuat, memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang dilaporkan oleh klien kami saudara SB.

“Informasi yang kami peroleh, benar EE datang di Polda Jawa Tengah ,” jelas Zaenul Arifin.

Ia mengatakan, selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, jika penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.

Dirinya berharap, kasus tanah yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan.

Ia menceritakan kejadian mulanya. Awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana kepada AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

“Setelah itu, saudara AA bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris,” jelasnya.

Sebenarnya, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan, saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama. Padahal, di perkirakan harga tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 900 jutaan.

“Oknum anggota DPRD Blora, berinisial AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami berharap agar kasus ini di buka secara terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan brantas mafia tanah,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here