batamtimes.co , Batam – Jajaran Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil ungkap jaringan narkoba lintas negara yang masuk melalui pelabuhan tikus pantai stres Batu Ampar.
Pengungkapan narkoba jenis pil ekstasi berjumlah 49.930 butir berasal negara Malaysia dengan tersangka R alias J yang ditangkap dua hari lalu.
“Barang haram dibawa dari Malaysia dan pemilik berinisial M,” Kata Kapolda Brigjen Pol Sam Budigusdian di Mapolresta Barelang. Selasa(05/12).
Kata dia, tersangka membawa narkoba melalaui jalur laut dan sandar melalui pelabuhan tikus, namun apes berhasil ditangkap petugas kepolisian.
“Tersangka bawa dua kantong plastik besar saat ditangkap,” jelasnya.
20.000 butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru yang dibungkus dengan plastik transparan dan di bungkus plastik warna Silver.
10.000 butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna merah yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus plastik warna silver didalam kantong plastic warna merah.
19.930 butir tablet diduga Ekstasi warna hijau-kuning yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus plastik transparan didalam plastik warna merah.2 (dua) lembar plastik warna merah.
Tersangka Terancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati.
Pewarta : Adi