Agar Kasus Pungli Oknum Disduk Capil Batam P21 Polda Kepri Tambahkan Berkas

0
1211
Foto : Agussiswanto Detik

batamtimes.co , Batam – Polda Kepulauan Riau mengirimkan berkas tambahan kasus dugaan pungutan liar oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam dengan dua tersangka sehingga tinggal menunggu P-21.

“Berkas tambahan sesuai permintaan Jaksa. Sekarang tinggal tunggu pernyataan P-21 saja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Jumat.

Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah Jm alias Boy dan stafnya Ir. Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti uang Rp2.484.000, 43 lembar akta kelahiran, dan 6 akta kematian.

Selanjutnya staf bidang catatan sipil, Ir, dengan barang bukti uang Rp700.000, serta fotokopi surat-surat persyaratan.

Baca juga : Inilah Penjelasan Polda Kepri Terhadap OTT Disdukcapil Batam

Eko mengatakan kesulitan dalam pencarian terasangka baru karena dua tersangka tersebut tidak jadi membeberkan siapa saja yang terlibat.

“Setelah keduanya disediakan pengacara dari Korpri, mereka tidak mau membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli itu. Itu yang menjadi kendala bagi kami,” kata dia.

Selain itu, kata dia, keluarga tersangka juga mendapat tekanan dari pihak tertentu agar tidak membeberkan pihak-pihak yang terlibat dan menikmati hasil pungli tersebut.

“Hingga saat ini kasus terhenti pada dua tersangka tersebut,” kata Eko.

Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Akbp, Arif Budiman yang menerima limpahan penanganan kasus tersebut mengatakan masih menunggu putusan berkas dua tersangka dari kejaksaan Tinggi.

“Mudah-mudahan segera P-21 karena berkas sesuai petunjuk jaksa sudah dilengkapi,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri, Senin 17 Oktober 2016 melakukan OTT di Disdukcapil Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut ditangkap tiga orang, namun satu di antaranya Kasi Perpindahan Penduduk, Ns dilepaskan karena tidak cukup bukti.(red/ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here