LSM Cindai Duga Polemik Internal KSOP Tanjungpinang Disebabkan Hilangnya Pungli

0
1011
Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Pemuda Melayu (CINDAI) Edi Susanto, di Tanjungpinang saat membagikan Sembako.

batamtimes.co , Batam – Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Pemuda Melayu (CINDAI) menduga polemik di internal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang akhir-akhir ini disebabkan penghapusan pungli.

Ketua CINDAI Edi Susanto, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan sikap tegas pimpinan baru di KSOP Tanjungpinang menimbulkan ketidaknyamanan oknum petugas yang dicabut kewenangannya, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengikuti perkembangan KSOP sejak kapal dilarang berlayar ke Kepulauan Anambas. Pimpinan baru di kantor itu mendorong perbaikan kinerja, namun tidak semua bawahannya merasa senang,” katanya.

Edi menyontohkan kebijakan yang membuat gerah oknum pegawai di KSOP yakni dua dari tiga kapal diizinkan berlayar setelah dilakukan uji kelayakan oleh pihak yang berwenang.

Sebelumnya, penghentian kapal berlayar ke Anambas itu menimbulkan polemik, karena banyak warga Anambas yang tinggal di Tanjungpinang, begitu juga sebaliknya.

“Kami menggelar aksi unjuk rasa agar kapal berlayar ke Anambas hingga akhirnya pimpinan KSOP dipindah,” katanya.

Dia menduga kondisi itu yang mendorong oknum pegawai KSOP berani melaporkan pimpinannya kepada Polda Kepri baru-baru ini. Sikap bawahan melaporkan pimpinan kepada pihak kepolisian hanya karena dimarah baru pertama kali terjadi.

Sikap bawahan melaporkan pimpinan yang dinilai sudah bekerja secara profesional menjadi contoh buruk dalam birokrasi KSOP. Seharusnya, permasalahan di internal kantor tidak perlu dibawa sampai keluar, apalagi sampai melaporkan pimpinan kepada pihak kepolisian.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memberi pengaruh negatif terhadap pelayanan KSOP.

“Tidak mungkin hanya karena dimarah pimpinan, kemudian bawahan melaporkan kepada polisi. Kami yakin ada masalah lain,” ucapnya.

Menurut dia, salah satu kebijakan yang dilakukanpimpinan KSOP Tanjungpinang yakni memperpendek birokrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu menutup peluang bagi petugas yang “berkuasa” menerbitkan dan menandatangani surat.

Selama ini, kata dia pelayanan di sejumlah seksi rawan timbul pungli. Selama ini, banyak laporan pengguna jasa menyangkut pelayanan yang kurang memuaskan serta mempersulit setiap kapal akan masuk dan keluar pelabuhan Tanjungpinang.

Karena itu, kata dia pimpinan baru KSOP memgembalikan kewenangan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2015 tentang Tata cara Penerbitan Surat Persetujuan berlayar.

“Kami memberi apresiasi atas keputusan KSOP yang baru membuat pusat pelayanan terpadu sesuai perintah Menteri Perhubungan,” katanya.

 

(Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here