batamtimes.co, Batam – “Alokasi lahan ini dibatalkan.” Begitulah tulisan yang terpampang di beberapa lahan kosong di Batam. Lahan tersebut ditarik kembali oleh BP Batam.
Terlepas dari pro dan kontra kenaikan UWTO, pembatalan alokasi lahan juga mewarnai dinamika pengguna lahan di Batam.
Dari liputan media www.batamtimes.co,terkait lahan tidur BP.Batam sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Ini pendapat Pimpinan BP Batam terkait Lahan tidur.
Pimpinan BP Batam terus melakukan penertiban Pencabutan Lahan tidur di Kota Batam,bahkan sudah melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur perundangan-undangan.
Pencabutan Lahan tidak dilakukan sembarangan, namun melalui tahapan-tahapan, seperti pemberitan surat peringatan 1 hingga ke-3, bahkan undangan terbuka melalui media massa.
Menurut Kepala BP Batam Hatanto Rekso Dipoetro, lahan merupakan faktor utama investasi.Luas Batam 45.778,95 hektare (Ha) dan yang dapat dialokasikan seluas 31.283,38 Ha.
Hingga kini, lahan yang sudah dialokasikan seluas 24.750,51 Ha, sedangkan yang belum dialokasikan seluas 3,782,83 Ha.
kepemimpinan Hatanto Reksodipoetro melakukan reformasi besar-besaran di bidang pelayanan lahan.
Baru-baru ini BP Batam telah membatalkan delapan penerima alokasi lahan yang tersebar di beberapa titik dan mencabut alokasi lahannya.
Total luas lahan yang dibatalkan dan dicabut itu, yakni 150.873,59 m2.
Setidaknya 174 Perusahaan telah dipanggil untuk segera melakukan pembangunan, 8 diantaranya telah dicabut alokasi lahannya.
PT GunungPpuntang Mas, PT Mandiri Putera Sejahtera, PT Namseng Indonesia (2 lokasi, PL), PT Peruntel, PT Raratira Batam, PT Rosari Jaya, PT Tri Daya Alam Semesta.
“8 PL yang dicabut itu sudah tidak pernah hadir dalam undangan yang kami berikan, SP 1,2,3 juga sudah kami berikan, bahkan ada yang sudah kami terbitkan SP 1 di tahun 2008 lalu,” kata Gusmardi.
Gusmardi menegaskan jika ada pihak yang merasa tidak terima dapat mengajukan keberatan.
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, pembatalan alokasi lahan itu sudah melalui beberapa tahapan.
Mulai dari pemanggilan para pihak, pengumuman di media massa hingga dilakukan evaluasi.Hasilnya, dari 178 penerima alokasi lahan yang dipanggil BP Batam (evaluasi dari 248 penerima alokasi lahan sebelumnya), 140 di antaranya menyatakan komitmen untuk membangun, delapan PL dicabut, 27 PL akan dicabut dan sisanya masih dalam proses evaluasi.
“Sekarang sudah dicabut delapan alokasi lahan,” kata Andi,
Sebelumnya Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto mengatakan , BP Batam tetap akan mencabut penetapan lahan yang lama, kemudian diberikan PL baru. Selanjutnya kepada mereka, diberikan waktu untuk meyakinkan diri terkait pemanfaatan lahan itu.
“Yang minta waktu ini, tetap kami cabut PL-nya dulu. Karena mereka sudah menelantarkan lahan. Kalau nanti mau membangun di lahan yang sama, akan kami berikan hak prioritas,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata Eko, tetap ada syarat-syarat dan tahapan yang mesti dipenuhi untuk mendapat hak prioritas.
Diantaranya, wajib membayar uang sewa lahan atau yang dikenal dengan istilah UWTO selama setahun. Uang sewa ini akan menjadi deposito atau jaminan bagi BP Batam, bahwa si pemohon akan segera memanfaatkan lahan yang dialokasikan.
“Kalau permohonannya dikabulkan, deposito itu masuk jadi pembayaran sewa lahan,” kata Eko.
Selain membayar uang sewa lahan, pemohon juga diberi waktu selama tiga bulan untuk membuat rencana bisnis terhadap lahan yang akan dialokasikan kepadanya. Kemudian, bussiness plan itu dipresentasikan kepada BP Batam.
“Rencana itu akan kami analisa, masuk akal nggak? Jadi, lahan itu nantinya benar-benar peruntukkannya untuk investor, bukan untuk calo,” ujarnya.
Jika bisnis plan yang diajukan disetujui, selanjutnya BP Batam akan mengirim surat kepada pemohon. Isi surat itu meminta pemohon membayar UWTO untuk 30 tahun. Waktu pembayaran diberikan selama 7 hari dalam kalender.
Selanjutnya, dibuat surat perjanjian antara BP Batam dan pihak pemohon. Di sini pemohon yang menjadi penerima lahan juga diwajibkan membayar uang jaminan pembangunan.
Sementara itu, jika waktu 7 hari kalender yang diberikan BP Batam terlewati karena tak memenuhi persyaratan, BP Batam dapat menarik kembali lahan tersebut.
Pelayanan Perizinan Lahan Di Buka , Namun Belum Normal
Pelayanan perizinan lahan di BP Batam akan kembali dibuka , Jumat (9/12). Namun layanan perizinan belum bisa normal seperti sebelumnya.
Ada beberapa perizinan terkait lahan yang belum bisa diurus. Seperti pengurusan dokumen menyangkut alokasi lahan baru dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Izin Peralihan Hak (IPH) juga sudah bisa diurus, tetapi hanya sampai pada tahapan verifikasi data.
“Sedangkan fakturnya belum bisa keluar karena masih menunggu revisi tarif baru (UWTO),” ujar Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahroni, kemarin (8/12).
Pembukaan pelayanan perizinan lahan ini menyusul terbitnya surat dari Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) sekaligus Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) pada 28 November lalu kepada BP Batam.
“Isinya meminta BP Batam membuka layanan perizinan lahan lagi pada Jumat (9/12). Namun untuk dokumen terkait UWTO belum boleh dilaksanakan menunggu revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19,” jelasnya.
Dengan kata lain, jika dikurangi dengan dua perizinan terkait UWTO yang masih ditunda, maka enam pelayanan perizinan lainnya seperti pengukuran alokasi lahan, revisi gambar penetapan lokasi (PL), rekomendasi hak atas tanah, izin penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH) sudah bisa dilaksanakan.
Sedangkan mengenai penerbitan faktur pembayaran untuk dokumen selain dokumen terkait UWTO, BP Batam juga masih menunggu terbitnya revisi . (red/tim/ Angga)