Harta Ratusan Miliar Dirampas Negara, Ini Tiga Kejahatan Labora Sitorus

0
4436

batamtimes.co,Jakarta-Mungkin seloroh ‘pangkat kopral penghasilan jenderal’ ada benarnya. Lihatlah Labora Sitoris, meski hanya berpangkat Aiptu, tapi penghasilannya luar biasa.

Labora merupakan orang di balik layar tiga perusahaan di bidang kayu yaitu CV Laksana Bintang Timur, UD Meubel Rotua, PT SAW dan PT Rotua. Meski namanya tidak masuk dalam susunan kepengurusan perusahaan itu, tapi Labora memiliki kekuasaan mengontrol dengan luar biasa perusahaan tersebut.

“Latar belakang mengapa terdakwa tidak mencantumkan namanya dalam akta perusahaan sebagai pemegang saham disebabkan kedudukan atau posisi terdakwa sebagai anggota Polri Polres Raja Ampat. Bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan bisnis secara langsung. Namun untuk menghindari larangan ini, terdakwa mengambil keuntungan dengan cara mengendalikan perusahaan secara tidak formal,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (16/9/2015).

Lewat tiga perusahaan itu, Labora melakukan kejahatan kehutanan, pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak. Untuk kejahatan kehutanan, Labora membeli kayu log dari masyarakat, kios kayu, TPKT, TPK THT. Untuk membeli kayu log ini, hanya perusahaan pemilik izin primer saja yang berhak, sedangkan perusahaan Labora merupakan pemilik izin sekunder. Operasi jahat ini dilakukan bertahun-tahun lamanya.

“Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong,” ujar majelis yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Kejahatan kedua yaitu Labora menyelundupkan bahan bakar minyak lewat perusahaan PT SAW sejak 2004, di mana PT SAW telah habis masa izinnya. Seluruh pembelian BBM ilegal itu ditampung dalam sebuah bunker yang saat dibekuk tersimpan 1 juta liter solar. Kejahatan ketiga yaitu Labora melakukan pencucian uang. Ia memutar uang hasil kejahatannya tersebut dengan menampung di empat rekening bank. Pencucian uang ini dilakukan telah bertahun-tahun.

Atas pertimbangan tersebut, MA melipatgandakan hukuman Labora dari 8 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, seluruh aset Labora yang tersangkut kejahatan dirampas negara. Berikut daftar aset yang dirampas tersebut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here