Polda Kepri Tetapkan Dua Wartawan Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Amat Tantoso

0
1041
Kapolda Kepri rigjen Pol Sam Budigusdian di Ruang Rupatama Polda Kepri. Selasa(13/12).

batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri resmi menetapkan SA als S dan PS als P sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan salah seorang pengusaha Batam Amat Tantoso.

Kedua pelaku ditangkap 05 Desember 2016 sekira pukul 17.00 WIB di salah satu kedai kopi Empang , Batamcenter oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri dengan barang bukti Rp7 juta rupiah.

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, mengatakan, kedua pelaku diamankan atas laporan salah seorang pengusaha Amat Tantoso yang merupakan pemilik PT Kerabat Jaya Sukses dan hotel “Kuning”.

“Atas laporan tersebut ditindak lanjuti dan kedua pelaku diamankan,” Kata Sam Budigusdian di Ruang Rupatama Polda Kepri. Selasa(13/12).

Kata Dia, modusnya kedua pelaku diminta menghapus berita yang dimuat atau diupload tersangka di Media Facebook dan Media DetikNewsOcean tentang Hotel “Kuning” berdiri diatas Row jalan dan menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan adanya berita yang dimuat tersebut tersangka meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- . Kepada Paulus Ahmad Tantoso melalui saksi Fransiskus Nong Bliro als Nong dan saksi Wie Liang als Erwin.

“Uang tersebut rencananya untuk Operasional anggota tersangka yang berjumlah 15 orang,” ujarnya.

Sam Budigusdian menambahkan ,
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 368 K.U.H Pidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

Dan Barang Bukti yang diamankan Uang sebesar Rp7 juta, 4 Unit Handphone, 2 buah stempel bertuliskan Redaksi Detik News Ocean dan Adina Media Moderat dan 2 buah Kartu Pers Detik News Ocean.” pungkasnya.

Pewarta : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here