Polda Kepri Musnahkan Narkoba Jenis Baru Mengandung Metilon

0
507
Foto Istimewa Playstore Batam Times

batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Selasa siang memusnahkan narkoba jenis baru mengandung metilon dan sabu-sabu dari seorang tersangka SH alias S yang ditangkap di Karimun pada 21 November 2016 saat tiba dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol R Doddy Rachmat Tauhid mengatakan dalam kasus tersebut diamankan 920 butir tablet diduga ekstasi jenis baru mengandung metilon logo CU warna cream.

“Dari barang bukti tersebut, sebanyak 889 butir tablet dimusnahkan, 31 butir tablet disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, 25 butir untuk dijadikan pembuktian perkara di pengadilan,” kata dia.

Selanjutnya dari sebanyak 500 gram serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik bening, sebanyak 477 gram dimusnahkan, sebanyak 23 gram untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, dan 20 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan blander, sementara sabu-sabu dimasukkan dalam air mendidih yang sudah disiapkan. Seluruh barang bukti dibuang pada tempat pembuangan di Polda Kepri,” kata Doddy.

Baca Juga : Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Ekstasi Jenis Metilon Dari Negri Jiran Malaysia

Pemusnahan juga dihadiri Kabid berantas BNN Provinsi Kepri AKBP Bubung Pramiadi, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kepri, tersangka dan pengcara.

Doddy mengatakan, pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 15.00 WIB Diresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Durian, Kampung Ranggam Kecamatan Tebing-Tanjung Balai Karimun ada satu orang laki-laki yang memiliki narkotika ekstasi mengandung metilon dan sabu.

Setelah mendapatkan cirri-ciri dari laki-laki tersebut selanjuntnya dilakukan pengecekan dari kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Sekira Pukul 19.45 WIB polisi dari Diresnarkoba Polda Kepri melihat satu orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi dan dilakukan penangkapan.

Saat diperiksa tersangka mengaku bahwa tablet ekstasi dan serbuk kristal tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Malaysia.

Tersangka di persangkakan Pasal 113 (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Doddy. (red/adi/ant))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here