Mantan Direktur RSUD Fadillah Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

0
1211
Mantan Direktur RSUD Fadilla Ratna Dumila Mallarangan

batamtimes.co , Tanjungpinang -Sidang dugaan korupsi pengadan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah memasuki tuntutan, Rabu (14/12/2015) di Pengadilan Tanjungpinang.

Fadillah Ratna Malarangeng, Direktur RSUD Embung Fatimah Batuaji, terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman penjara 3 tahun terkait dugaan korupsi pengadan Alkes anggaran tahun 2014.

Tak hanya Fadilah, kontraktor pengadaan Alkes, Rafael Denis di hari yang sama juga menerima tuntutan. Untuk Rafael Direktur PT Alexa Mandiri Utama, Jaksa pentut Umum memberikan tuntutan lebih tinggi dari Fadillah, yakni 4,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.

“Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar JPU Mega Rabu (14/12) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

‎”Kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan dengan hukuman 3 Tahun penjara dan denda ‎Rp 200 Juta subsider 8 bulan kurungan,” katanya JPU lagi.

Sedangkan terdakwa Rafael Denis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan 6 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta 8 bulan kurungan.

Rafael Denis juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa ‎sebesar Rp 4.379.557.000 dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.

Kedua penasehat hukum juga mengajukan pledoi yang dilakukan secara tertulis. Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan hakim anggota Corpioner SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa. ‎Dalam perkara ini, kedua terdakwa merugikan negara hampir 5 miliar dari pagu anggaran 20 miliar. (red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here