Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun : Jumlah pelaku akan diamankan bertambah terkait kericuhan depan kantor BP Batam

0
1551

Batam- batamtimes.co – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun menyebutkan, ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan saat aksi unjuk rasa penolakan relokasi kawasan Rempang di depan kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023).

“Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum kemarin. Identitasnya sudah kami ketahui, hanya kami masih kembangkan kembali. Sehingga proses penegakan hukum bisa lebih optimal,” ujar Kapolda di Batam Kepulauan Riau, Selasa (12/9).

Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 43 orang yang diamankan oleh pihak Kepolisian saat terjadinya kericuhan. Mereka diduga sebagai pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas dan perusakan fasilitas di kantor BP Batam.

Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, diketahui dari 43 orang yang diamankan ini tidak semuanya yang berasal dari Pulau Rempang.

Untuk itu, pihaknya masih mencoba mengidentifikasi lebih lanjut lagi, terkait bagaimana mereka bisa masuk ke Batam dan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

Dia menambahkan, dari puluhan orang yang diamankan itu, diketahui ada lima orang yang positif mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah pihak Kepolisian langsung melakukan tes urin setelah melakukan penangkapan.

“Tiga orang positif mengonsumsi ganja, sedangkan dua orang lainnya terindikasi positif mengkonsumsi sabu.

Ini sudah kami jadikan bahan pelajaran, bahwa dalam penyampaian aspirasi juga sudah melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, selain itu juga menggunakan obat-obatan yang tergolong narkotika. Ini akan kami proses lebih berat lagi. Kami juga mau mencari, dari mana mereka mendapat dan memakai narkoba ini,” kata Kapolda.

Kepolda berharap, ke depan jika warga ingin menyampaikan tetap mengedepankan kenyamanan bersama.

“Ini pelajaran bagi kita agar warga masyarakat selalu  menjaga keamanan bersama dan tidak menggangu kepentingan umum saat menyampaikan aspirasi.”  Harapnya

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here