Batam – batamtimes.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap dua orang pria yang menjadi kurir sabu jaringan Malaysia di Batam. Dari tangan dua pelaku petugas BNNP Kepri menyita 6,3 kilogram sabu.
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan, Senin (18/9). Kedua kurir itu diketahui berinisial HR (37) dan AK (47).
“Pada Senin (18/9), petugas BNNP Kepri menangkap dua orang kurir sabu. Keduanya yakni HR dan AK. Mereka diamankan di depan Hotel Memory, Lubuk Baja, Kota Batam,” kata Bubung, Kamis(21/9/2023).
Saat penangkapan itu petugas BNNP Kepri menemukan 1 kilogram sabu di tangan AK. Sabu tersebut rupanya baru diserahkan oleh HR kepada AK.
“Jadi saat diamankan mereka sedang melakukan transaksi. Kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan ke rumah pelaku HR di kawasan Tanjung Uma dan ditemukan 5,3 kilogram sabu,” ujarnya.
Hasil keterangan pelaku HR sabu tersebut didapatkannya dengan cara dijemput langsung ke Malaysia dengan speed boat. Pelaku HR mengaku disuruh oleh seorang pelaku dari handphone.
“Jadi HR ini mantan pengemudi speed boat, Ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput sabu itu ke Malaysia. Lalu kemudian HR diperingatkan untuk memberikan sabu seberat 1 kilogram kepada pelaku AK,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, HR mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya. HR mengaku telah dua kali melakukan perbuatannya itu.
“Pertama pengakuan HR, ia jemput 3 kg (sabu) ke Malaysia dan berhasil diedarkan. Kedua jemput 6,3 kg dan berhasil digagalkan petugas,” ujarnya.
Bubung menyebut, sabu seberat 1 kilogram yang akan diambil AK itu rencananya akan diedarkan ke Nusa Tenggara Barat. Rencananya sabu itu akan dibawa menggunakan transportasi udara.
“Rencananya oleh AK akan dibawa ke NTB dan diedarkan di sana. AK ini juga kurir, ia mendapatkan upah Rp 20 juta juga melakukan pengantaran sabu tersebut,” ujarnya.
“Untuk beberapa pelaku lainnya yang terhubung ke kedua pelaku dalam pengejaran,” ujarnya.
Total berat sabu yang diamankan BNNP atas penangkapan kedua pelaku itu yakni seberat 6.324,02 gram. Kedua pelaku dijerat UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Sumber : detik.com