batamtimes.co , Batam – Meski PMK 148 dan Perka BP Batam yang mengatur mengenai tarif UWTO dan tarif pelabuhan serta bandara di Batam dalam proses revisi.Namun tarif baru sudah mulai diberlakukan BP.Batam akhir Tahun Nopember dan Desember.
Pengusaha kios dan mini market yang ada di Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim sudah mulai merasakan dampak kenaikan.Sejak Nopember dan Bulan Desember tarif sewa kios dikenakan tarif baru hingga mencapai 100 persen lebih.
Sebut saja har, salah satu pengusaha yang membuka kios di area BUBU Hang Nadim merasa terkejut saat sewa bulanan datang dari BP batam selaku pengelola BUBU Batam.Kertas tagihan uang sewa lapak kios kenaikanya cukup fantastis hingga mencapai Rp 200 ribu
“sewaktu saya menerima kertas tagihan disitu tertera besaran uang sewa lapak kios di kawasan BUBU Hang nadim berkisar Rp 225 Ribu permeter untuk Bulan Nopember dan Desember, ada kenaikan yang cukup besar” kata Her kepada www.batamtimes.co Kamis (16/12/2016)
Dikatakanya, Sebelumnya, Bulan Oktober perusahaan hanya membayar Rp 68 Ribu permeter untuk sewa Bulan Oktober.
Jika kita melihat,katanya ,ada selisih pembayaran bulanan sewa kios permeter yang cukup jauh dari Bulan Oktober ke Bulan Nopember.
” ini ada apa dengan BP.Batam,kenaikan juga tanpa ada koordinasi dan melibatkan pengusaha,”
“Padahal PMK 148 dan Perka BP Batam saat ini masih dalam revisi mentri,seperti yang ditulis di beberapa media lokal.Pengusaha jadi binggung dibuatnya dengan kenaikan tersebut,” ujar Har
Kembali dikatakanya, pengusaha juga sudah menanyakan soal kenaikan tarif ke GM Marketing BUBU Dendi Gustinandar dan jawabnya itu sudah merupakan tarif revisi yang baru.
“bahkan sebut Dendi terkait dengan PMK 148 dan Perka BP Batam masih dalam tahap revisi,belum diterima surat revisi dari Mentri.Dan surat kenaikan tarif sewa sudah sesuai keputusan pimpinan,” ujar Har mengulang isi pembicaraan
Tarif yang dikenakan selain Sewa,juga ada tarif konsesi,tarif tersebut juga dikenakan setiap bulan.
Untuk Bulan Oktober penyewa di BUBU dikenakan tarif Konsesi sebesar RP 5 Juta.Sementara tarif Baru untuk Bulan Nopember dan Desember penyewa Kios di dalam kawasan BUBU dikenakan tarif Konsesi sebesar Rp 10 Juta.
“Tarif Konsesi itu,untuk Bulan Oktober dikenakan tarif konsesesi minimum 5 Persen sesuai dengan MOB dan besaranya Rp 5 juta. Sementara dalam surat yang baru datang Konsesi Minimum dari MOB sesuai dengan PERKA BP Batam No 18 Tahun 2016 periode tagihan Bulan Nopember dan Bulan Desember Tahun 2016 besaranya Rp 10 Juta,” paparnya
Ia mengatakan, dengan melonjaknya tarif tersebut, semua Kios dan mini market menjadi resah.Ketentuan ini membuat pengusaha akan mengalami kerugian cukup besar.
Soalnya, mereka tidak bisa menaikkan harga makanan yang terlalu tinggi serta-merta untuk menutupi biaya yang membengkak akibat kenaikan tarif sepihak dari BP Batam.
“Kalau naik begini, sama saja kami jadi korban. Harga makanan tidak mungkin dijual setinggi langit harga sudah ditentukan grosir Jadi kami harus bagaimana?” kata dia
Direktur Humas BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan,untuk tarif di BUBU sudah sesuai dengan Perka BP Batam.
“Tarif yang ditunda itu untuk tarif Uang wajib Tahunan Ototita (UWTO) tidak untuk tarif yang lainya,” katanya
Pewarta : Angga