9.166.000 batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I

0
817

Jatim – batamtimes.co – Bea Cukai kembali musnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan di dua wilayah, masing-masing di Mojokerto dan Kediri.

Sebagai instansi yang berwenang mengawasi peredaran barang kena cukai, Bea Cukai harus memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, salah satunya melalui pemusnahan.

“Pemusnhan membantu menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha rokok legal, sehingga pengolahan hasil tembakau terus berjalan dan berkesinambungan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Di Mojokerto, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemushanan 9.166.000 batang rokok ilegal hasil penindakan periode semester I 2023. Dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2023, pemusnahan ini dilakukan terhadap rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, serta patroli darat. “Untuk nilai barangnya mencapai lebih dari Rp11 miliar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6,1 miliar,” rinci Encep.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi industrial assistance dan community protector dalam melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.

Kemudian di Jombang, Bea Cukai Kediri turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023 (19/10). Dalam pemusnahan ini turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana pelanggaran di bidang cukai berupa rokok ilegal yang telah berhasil dilakukan penegahan sebelumnya.

“Bea Cukai akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan operasi Gempur Rokok Ilegal,” pungkas Encep.

 

(Red/Aulia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here