Batamtimes.co – Natuna – Kepala Kejaksaan Negeri Ranai (Kajari) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Suryadi Sembiring didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong, Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny menyatakan tim penyidik Kejaksaan Ranai telah melaksanakan penyerahan tersangka berinisial RL (58) dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna periode tahun 2018-2020.ke Rumah Tahanan (Rutan) 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (07/11/2023).
Pihaknya akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sebut Kajari saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Ranai, Rabu (08/11/2023) pukul 15.30 Wib.
Dikatakan Kajari, kasus mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna periode Juni 2018 – September 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT 01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 pada tanggal 31 Juli 2023.
Tim penyidik juga turut menyita Barang Bukti (BB) berupa dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi serta telah melakukan
pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi.
Akibat perbuatan tersangka lanjutnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.419.318.511,00.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diancam pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milliar.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diancam pidana penjara paling singkat 1Â Tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan denda
maksimal 1 Milliar.
Laporan : Pohan