KKP Tangkap Tiga Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal

0
1187
Istimewa : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han saat gelar konferensi pers soal PSDK tangkap tiga kapal pengangkatan BMKT Ilegal, Rabu (08/11/2023)./Foto dok PSDKP

Batamtimes.co – Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di perairan laut pulau Pengikik dan perairan laut Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Tiga kapal kapal berasal dari Tanjung Pinang Kepri beserta  44 ABK WNI diamankan PSDK./foto dok.PSDK

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan ketiga kapal tersebut berhasil ditangkap saat operasi oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023) bulan lalu.

” Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT tanpa dilengkapi dokumen yang sah”, ungkap Adin saat gelar Konferensi Pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (8/11/2023).

Adin memaparkan ketiga kapal tersebut masing-masing KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT).

Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 warga negara Indonesia.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha”, tegas Adin.

Lanjutnya, dalam pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT.

Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan jenis BMKT yang diangkat secara illegal ini.

Di duga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi.

Sebanyak 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) berupa guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno ditemukan di ketiga kapal tersebut./Foto dok PSDK.

Para pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat.

Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, tutup Adin.

Informasi perlu diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here