Batamtines.co – Tapanuli Selatan – Rambe (34) bukan nama sebenarnya warga desa Padang Lancat Sisoma, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara merasa miris melihat perkembangan desanya jauh tertinggal dibandingkan desa lainya.
Dia menuturkan desa Padang Lancat Sisoma ini pernah menerima Dana Desa (DD) hanya satu kali sebesar Rp. 315 juta tahun 2015 hingga saat ini tahun 2023 belum pernah menerima DD lagi sementara desa lainya menerima setiap tahunya.
” Saya juga binggung kok bisa, desa saya ini hanya sekali saja menerima Dana Desa, tapi saat kami tanyakan kepada kepala desa katanya ada perubahan status desa ini menjadi kelurahan,” ucapnya kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya, Selasa (14/11/2023).
Bahkan dia, juga merasa janggal kalau memang ada perubahan status tersebut kok bisa selama ini tahun 2023 tak selesai-selesai urusan status itu merasa binggung lagi.
” Selama ini pemerintah daerahnya pada kemana tu, sudah bertahun-tahun ngurusi masyarakat saja tak becus, tapi ketika saat musim kampanye tiba mulailah menabur simpati dan janji-janji manis kepada masyarakat,” kesalnya.
Dia melapor dan meminta kepada pak Jokowi Presiden Indonesia untuk turun tangan. Ada apa sebenarnya permasalahan dana desa Desa Padang Lancat Sisoma ini tidak menerima DD selama bertahun-tahun terkesan seolah-olah desa ini dianak tirikan oleh pemerintah pusat, tegas Rambe.
Dia menambahkan jika memang desa ini mau diubah menjadi kelurahan tak ada masalah tetapi sampai kapan ?
Anehnya, sebut Rambe lagi, dikatakan desa tapi tak menerima DD. Dibilang kelurahan tetapi yang memimpin Kepala desa, artinya statusnya tak jelas, Ada apa ini ?, tanyanya lagi.
Dia berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk secepatnya menuntaskan status desa Padang Lancat Sisoma ini dan tidak lagi bermain-main dengan masyarakat karena sudah sekian tahun desa ini menderita tidak menikmati pembangunan, pintanya.
Informasi Dana desa (DD) PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Laporan : Iskandar Pohan